Sunday, October 9, 2016

Cara Mudah Cek SK Inpassing Kemdiknas Kemdikbud

Cara Mudah Cek SK Inpassing Kemdiknas Kemdikbud


Cara Cek SK Inpassing Kemdiknas/Kemdikbud Tahun 2016
Cara Cek SK Inpassing Kemdiknas/Kemdikbud Tahun 2016
Rekan-rekan guru yang berbahagia, berikut ini dapurguru.com akan menginformsikan bagaimana cara mengecek SK Inpassing guru non PNS 2016. Untuk itu anda harus mencari situs resmi yakni website Kemendikbud pada bagian sdm.kemdikbud.go.id.

Informasi tentang pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non PNS pada tahun 2016 khusus untuk jenjang pendidikan dasar yaitu SD dan SMP- untuk sementara- dan hal ini juga hanya berlaku bagi rekan guru non PNS yang belum memeiliki SK inpassing namun ingin mengetahui proses pemberian Surat Keputusan (SK) inpassing secara online. Lihat Juga Prosedur Pengusulan Inpassing Guru Non PNS tahun 2016

Rekan-rekan hendaknya mengunjungi laman dibawah ini untuk Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS 2016

disini : http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php?menu=1&submn=3

Setelah berada di webite tersebut maka langkah cara cek proses SK Inpassing bagi guru non PNS selanjutnya adalah dengan Ketik NUPTK dan Nama Guru pada kolom yang tersedia lalu klik Periksa, selanjunya akan muncul hasil pencarian.

Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru, tetapi untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat Pengajuan Inpassing
Bagi Bapak Ibu Guru yang bukan PNS atau non PNS, berikut info mengenai syarat pengajuan Inpassing Guru yang bukan PNS. Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.

Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu

a. Kualifikasi akademik.
b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.

Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya. Lihat Juga Format Pengusulan Inpassing Guru Non PNS 2016

Go to link Download